Jumat, 11 November 2016

PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT PENDIDIKAN NASIONAL



PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT PENDIDIKAN NASIONAL

Sistem pendidikan yang dialami sekarang merupakan hasil perkembangan pendidikan yang tumbuh dalam sejarah pengalaman bangsa  di masa lalu. Pendidikan tidak berdiri sendiri, tapi selalu dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, ingin menciptakan manusia Pancasila. Pada tahun 1959, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan untuk menjaga agar arah pendidikan tidak menuju pembentukan manusia liberal yang dianggap sangat bertentangan dengan jiwa dan semangat bangsa Indonesia( Depdikbud, 1993:79). Kemudian atas instruksi menteri Pengajaran dan Kebudayaan (PM), Prof.DR. Priyono mengeluarkan instruksi yang dikenal dengan nama ”Sapta Usaha Tama dan Pancawardhana” yang isinya antara lain bahwa Pancasila merupakan asas Pendidikan nasional.
Pendidikan suatu bangsa akan secara otomatis mengikuti ideologi bangsa yang dianut. Karena sistem pendidikan nasional Indonesia dijiwai, didasari dan mencerminkan identitas Pancasila. Sementara cita dan karsa bangsa kita, tujuan nasional dan hasrat luhur rakyat Indonesia, tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan jiwa dan nilai Pancasila. Cita dan karsa ini dilembagakan dalam sistem pendidikan nasional yang bertumpu dan dijiwai oleh suatu keyakinan, dan pandangan hidup Pancasila. Inilah alasan mengapa filsafat pendidikan pancasila merupakan tuntutan nasional, sedangkan filsafat pendidikan Pancasila adalah subsistem dari sistem Negara pancasila. Dengan kata lain, sistem Negara pancasila wajar tercermin dan dilaksanakan di dalam berbagai subsistem kehidupan bangsa dan masyarakat.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar