PANCASILA
SEBAGAI FILSAFAT PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem
pendidikan yang dialami sekarang merupakan hasil perkembangan pendidikan yang
tumbuh dalam sejarah pengalaman bangsa
di masa lalu. Pendidikan tidak berdiri sendiri, tapi selalu dipengaruhi
oleh kekuatan-kekuatan politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, ingin menciptakan manusia Pancasila. Pada
tahun 1959, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan untuk menjaga agar arah
pendidikan tidak menuju pembentukan manusia liberal yang dianggap sangat
bertentangan dengan jiwa dan semangat bangsa Indonesia( Depdikbud, 1993:79).
Kemudian atas instruksi menteri Pengajaran dan Kebudayaan (PM), Prof.DR.
Priyono mengeluarkan instruksi yang dikenal dengan nama ”Sapta Usaha Tama dan
Pancawardhana” yang isinya antara lain bahwa Pancasila merupakan asas
Pendidikan nasional.
Pendidikan
suatu bangsa akan secara otomatis mengikuti ideologi bangsa yang dianut. Karena
sistem pendidikan nasional Indonesia dijiwai, didasari dan mencerminkan
identitas Pancasila. Sementara cita dan karsa bangsa kita, tujuan nasional dan
hasrat luhur rakyat Indonesia, tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 sebagai
perwujudan jiwa dan nilai Pancasila. Cita dan karsa ini dilembagakan dalam
sistem pendidikan nasional yang bertumpu dan dijiwai oleh suatu keyakinan, dan
pandangan hidup Pancasila. Inilah alasan mengapa filsafat pendidikan pancasila
merupakan tuntutan nasional, sedangkan filsafat pendidikan Pancasila adalah
subsistem dari sistem Negara pancasila. Dengan kata lain, sistem Negara
pancasila wajar tercermin dan dilaksanakan di dalam berbagai subsistem
kehidupan bangsa dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar