Jumat, 11 November 2016

FILSAFAT PENDIDIKAN PANCASILA DALAM TINJAUAN ONTOLOGI



FILSAFAT PENDIDIKAN PANCASILA DALAM TINJAUAN ONTOLOGI

Ontologi adalah bagian dari filsafat yang menyelidiki tentang hakikat yang ada. Menurut Muhammad Noor Syam (1984:24), ontologi kadang-kadang disamakan dengan metafisika; sebelum manusia menyelidiki yang lain, manusia berusaha mengerti hakikat sesuatu.
Pancasila sebagai filsafat , ia mempunyai abstrak umum dan universal. Yang dimaksud isi yang abstrak disini bukannya Pancasila sebagai filsafat yang secara operasionalkan telah diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, melainkan sebagai pengertian pokok yang dipergunakan untuk merumuskan masimg-masing sila.

       Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama menjiwai sila-sila yang lainnya. Di dalam sistem pendidikan Nasional dijelaskan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan sila pertama ini kita diharapkan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, juga merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Ini sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yaitu untuk menjadikan manusia beriman dan bertakwa kepada Allah. Karena itu, di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat ditanamkan nilainilai keagamaan dan Pancasila.
   Sila kedua, Kemanusian yang adil dan beradab
Manusia yang ada di muka bumi ini mempunyai harkat dan martabat yang sama, yang diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai pancasila dan fitrahnya sebagai hamba Allah (Darmodiharjo, 1988:40).
Pendidikan tidak membedakan usia, agama dan tingkat sosial budaya dalam menuntut ilmu. Setiap manusia memilki kebebasan dalam menuntut ilmu, mendapat perlakuan yang sama, kecuali tingkat ketakwaan seseorang. Pendidikan harus dijiwai Pancasila sehingga akan melahirkan masyarakat yang susila, bertanggung jawab, adil dan makmur baik spiritual maupun material, dan berjiwa Pancasila. Dengan demikian sekolah harus mencerminkan sila-sila dari Pancasila
      Sila ketiga, Persatuan Indonesia
Sila ketiga ini tidak membatasi golongan dalam belajar. Ini berarti bahwa semua golongan dapat menerima pendidikan, baik golongan rendah maupun golongan tinggi, tergantung kemampuannya untuk berpikir, sesuai dengan UUD 145 pasal 31 ayat 1.
      Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyaratan/Perwakilan.
Sila keempat ini sering dikaitkan  dengan kehidupan demokrasi. Dalam hal ini, demokrasi sering diartikan sebagai kekuasaan di tangan rakyat. Bila dilihat dari dunia pendidikan , maka hal ini sangat relevan , karena menghargai orang lain demi kemajuan. Di samping itu, juga sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 yang menyatakan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan. Jadi dalam menyusun pendidikan, diperlukan ide-ide dari orang lain demi kemajuan pendidikan.
      Sila kelima, Keadilan sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam sistem pendidikan nasional, maksud adil dalam arti yang luas mencakup seluruh aspek pendidikan yang ada. Adil di sini adil dalam melaksanakan pendidikan: antara ilmu agama dan umum itu seimbang; disamping mengejar IMTEK, kita juga mengejar IMTAQ yang merupakan tujuan dari ibadah. Adil juga dalam arti sempit di kelas, pendidik tidak boleh membedabedakan siswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar