FILSAFAT PENDIDIKAN PANCASILA DALAM
TINJAUAN ONTOLOGI
Ontologi
adalah bagian dari filsafat yang menyelidiki tentang hakikat yang ada. Menurut
Muhammad Noor Syam (1984:24), ontologi kadang-kadang disamakan dengan
metafisika; sebelum manusia menyelidiki yang lain, manusia berusaha mengerti
hakikat sesuatu.
Pancasila
sebagai filsafat , ia mempunyai abstrak umum dan universal. Yang dimaksud isi
yang abstrak disini bukannya Pancasila sebagai filsafat yang secara
operasionalkan telah diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, melainkan sebagai
pengertian pokok yang dipergunakan untuk merumuskan masimg-masing sila.
Sila
pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama menjiwai sila-sila yang
lainnya. Di dalam sistem pendidikan Nasional dijelaskan bahwa pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan sila pertama ini kita diharapkan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, juga merupakan bagian dari sistem pendidikan
nasional. Ini sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yaitu untuk menjadikan
manusia beriman dan bertakwa kepada Allah. Karena itu, di lingkungan keluarga,
sekolah dan masyarakat ditanamkan nilainilai keagamaan dan Pancasila.
Sila
kedua, Kemanusian yang adil dan beradab
Manusia yang ada di muka bumi ini
mempunyai harkat dan martabat yang sama, yang diperlakukan sesuai dengan
nilai-nilai pancasila dan fitrahnya sebagai hamba Allah (Darmodiharjo,
1988:40).
Pendidikan tidak membedakan usia, agama
dan tingkat sosial budaya dalam menuntut ilmu. Setiap manusia memilki kebebasan
dalam menuntut ilmu, mendapat perlakuan yang sama, kecuali tingkat ketakwaan
seseorang. Pendidikan harus dijiwai Pancasila sehingga akan melahirkan
masyarakat yang susila, bertanggung jawab, adil dan makmur baik spiritual
maupun material, dan berjiwa Pancasila. Dengan demikian sekolah harus
mencerminkan sila-sila dari Pancasila
Sila
ketiga, Persatuan Indonesia
Sila ketiga ini tidak membatasi golongan dalam
belajar. Ini berarti bahwa semua golongan dapat menerima pendidikan, baik
golongan rendah maupun golongan tinggi, tergantung kemampuannya untuk berpikir,
sesuai dengan UUD 145 pasal 31 ayat 1.
Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyaratan/Perwakilan.
Sila keempat ini sering dikaitkan dengan kehidupan demokrasi. Dalam hal ini,
demokrasi sering diartikan sebagai kekuasaan di tangan rakyat. Bila dilihat
dari dunia pendidikan , maka hal ini sangat relevan , karena menghargai orang
lain demi kemajuan. Di samping itu, juga sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 yang
menyatakan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
Jadi dalam menyusun pendidikan, diperlukan ide-ide dari orang lain demi
kemajuan pendidikan.
Sila
kelima, Keadilan sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam sistem pendidikan nasional, maksud
adil dalam arti yang luas mencakup seluruh aspek pendidikan yang ada. Adil di
sini adil dalam melaksanakan pendidikan: antara ilmu agama dan umum itu
seimbang; disamping mengejar IMTEK, kita juga mengejar IMTAQ yang merupakan
tujuan dari ibadah. Adil juga dalam arti sempit di kelas, pendidik tidak boleh
membedabedakan siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar