HUKUM PEMIKIRAN ADALAH HUKUM ALAMI
Secara
alami pemikiran (penalaran) manusia bergerak dari pengetahuan pra-predikatif
menuju pengetahuan predikatif. Tetapi gerak alamiah ini bukannya berhenti hanya
pada keputusan atau predikasi(kalimat sebutan). Tetapi dalam bentuk keputusan
lainnya, hubungan semacam itu dapat tidak ada sehingga gerak alamiah menuju
suatu kesimpulan tidak terwujud. Misalnya kombinasi: “ Eno Suwandi adalah
seorang mahasiswa”, dengan “Manusia akan mati”. Dari kedua keputusan ini, tidak
dapat dilihat kemungkinan membuat suatu kesimpulan. Jika ada orang yang
kemudian menyimpulkan: “ Eno Suwandi akan mati”, kiranya segera akan ada orang
yang mengatakan bahwa kesimpulan tersebut tidak logis, meskipun diakui bahwa
kesimpulan tersebut benar.
Tetapi
jika dipikir baik-baik, yakni berpikir logis dialektis, bukan hanya
mengindahkan kebenaran bentuk atau hukum-hukum, tetapi juga harus mengindahkan
kebenaran materi pemikiran beserta kriterianya. Hukum-hukum tersbut diselidiki
dan dirumuskan oleh logika. Sedangkan masalah kebenaran materi dan kriterianya
dicari pada masing-masing bidangnya serta pada epistemologi. Orang yang
mengeksplisitkan teori logika, yakni menyusun logika menurut pola yang dapat
dipertanggungjawabkan adalah aristoteles. Dialah bapak ilmu logika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar