Senin, 05 Desember 2016

HUKUM PEMIKIRAN ADALAH HUKUM ALAMI



HUKUM PEMIKIRAN ADALAH HUKUM ALAMI

Secara alami pemikiran (penalaran) manusia bergerak dari pengetahuan pra-predikatif menuju pengetahuan predikatif. Tetapi gerak alamiah ini bukannya berhenti hanya pada keputusan atau predikasi(kalimat sebutan). Tetapi dalam bentuk keputusan lainnya, hubungan semacam itu dapat tidak ada sehingga gerak alamiah menuju suatu kesimpulan tidak terwujud. Misalnya kombinasi: “ Eno Suwandi adalah seorang mahasiswa”, dengan “Manusia akan mati”. Dari kedua keputusan ini, tidak dapat dilihat kemungkinan membuat suatu kesimpulan. Jika ada orang yang kemudian menyimpulkan: “ Eno Suwandi akan mati”, kiranya segera akan ada orang yang mengatakan bahwa kesimpulan tersebut tidak logis, meskipun diakui bahwa kesimpulan tersebut benar.
Tetapi jika dipikir baik-baik, yakni berpikir logis dialektis, bukan hanya mengindahkan kebenaran bentuk atau hukum-hukum, tetapi juga harus mengindahkan kebenaran materi pemikiran beserta kriterianya. Hukum-hukum tersbut diselidiki dan dirumuskan oleh logika. Sedangkan masalah kebenaran materi dan kriterianya dicari pada masing-masing bidangnya serta pada epistemologi. Orang yang mengeksplisitkan teori logika, yakni menyusun logika menurut pola yang dapat dipertanggungjawabkan adalah aristoteles. Dialah bapak ilmu logika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar