PENERAPAN
FILSAFAT PENDIDIKAN DI SEKOLAH DASAR
Sesuai yang tercantum dalam UU RI No.20 tahun
2003 pasal 1 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu yang dimaksud
dengan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Usaha disini berarti kegiatan atau
perbuatan dengan mengerahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai suatu
maksud. Sadar adalah insyaf, yakin, tahu, dan mengerti. Sedangkan terencana
adalah menyusun sistem dengan landasan tertentu untuk kemudian dilaksanakan.
Perencanaan pendidikan secara sengaja dan sungguh-sungguh ini tentunya
dilakukan oleh insan pendidikan yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab
menyeluruh terhadap keberhasilan pelaksanaan proses pendidikan, khususnya
pendidikan di sekolah dasar. Dan penerapan filsafat pendidikan di dalamnya
merupakan faktor yang ikut menentukan dan membantu para pelaku pendidikan
tersebut.
Filsafat sebagai teori umum pendidikan dapat
diterapkan dalam penentuan kurikulum, metode, tujuan, serta kedudukan dan peran
guru atau pendidik juga anak didiknya. Adanya berbagai aliran dalam filsafat
pendidikan juga menyebabkan berbeda-bedanya kurikulum, metode, tujuan, serta
kedudukan guru dan siswa tersebut dalam struktur pendidikan. Semuanya
tergantung pada mazhab apa yang diterapkan atau dianut oleh para pelakunya.
Hanya saja, dalam hal ini mereka dituntut untuk memiliki kurikulum yang relevan
dengan pendidikan ideal, juga disesuaikan dengan perkembangan jaman dan
menekankan pada aspek kognitif, afektif, dan pertumbuhan yang normal. Metode
pendidikan juga harus mengandung nilai-nilai instrinsik dan ekstrinsik yang
sejalan dengan mata pelajaran dan secara fungsional dapat direalisasikan dalam
kehidupan. Selain itu, tujuan pendidikan tidak hanya terpaku pada salah satu
pihak semata, melainkan untuk seluruh pihak yang terlibat dalam pendidikan.
Kedudukan guru dan siswa harus benar-benar dimengerti oleh keduanya sehingga
dapat menjalankan peranannya masing-masing dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar